La Nyalla sebanyak dua kali memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ol
Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Ketua DPR Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Penerbitan sprindik baru ini menjadi salah satu langkah hukum menyikapi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.
Adhie M Massardi sudah jauh-jauh hari memprediksi gugatan Praperadilan Setya Novanto akan dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar
Agus menyampaikan hal itu pasca gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017.
Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).